üUntuk B3 Kategori Pestisida, agar melengkapi:SK Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pestisida. BP Batam sudah merencanakan perluasan KPLI sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan lahan untuk pengembangan/ Pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari. Limbah B3 Kota Pontianak. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai. Prosedur cara mengurus Ijin Limbah B3– Berikut adalah SYARAT dan IJIN KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 Surat pengantar permohonan izin pengolahan limbah B3. Pemohon izin harus menyampaikan surat pengantar permohonan izin pemanfaatan limbah B3 sebagaimana format surat pada Lampiran 1. Pemerintah. Cara Penyampaian Dokumen Permohonan 1. 4. Pada ketentuan tersebut, telah ada pada Pasal 21 Ayat 1 mengenai izin pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Beberapa perubahan prinsip antara PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut: 1. Pihak Ketiga yang penerima limbah B3 memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Dalam pengajuan persyaratan izin TPS LB3 maka harus mengikuti peraturan sesuai penetapan oleh pemerintah. UU No. Baca Juga: Jangan sampai salah! Begini tata cara membuang sampah pasien Covid-19 saat isomanlainnya wajib memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan perizinan penimbunan Limbah B3. . . Permohonan Izin Tps Limbah B3. 8. 2. Pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi atau Kementrian. Jasa Pengangkutan Limbah PT Multi Hanna Kreasindo menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 dari penghasil (Waste Generator) ke pengumpul (Collector) ataupun langsung ke pengolah (Processor). B3 seperti panjang, lebar, tinggi bangunan serta kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 dalam satuan waktu, misalnya seperti ton/bulan, m3/bulan; b. Bagi badan pelaksana usaha yang melaksanakan penyimpanan limbah B3 harus mempunyai izin penyimpanan limbah B3 dengan melaksanakan pengajuan permohonan izin. Realisasi Import B3; Jumlah Penerbitan Surat Registrasi B3; Jumlah Persetujuan Notifikasi B3 Terbatas; Jumlah Rekomendasi Pengangkutan B3; Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3. Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. . memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi. Foto copy Izin Lokasi, IMB, SIUP, TDP dan HO; Bangunan Penyimpanan Sementara Limbah B3 telah memenuhi persyaratan teknis; Melampirkan data-data sebagai berikut: Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas titik koordinat) Jenis-jenis limbah yang akan dikelola. masa berlaku izin. Surat Pengawasan Angkutan dari Kementrian Perhubungan Darat; d. View PDF. Izin usaha pengankutan darat limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Berdasarkan PP No. 2. BARU dan PERPANJANGAN. GRESIK. pengolahan limbah B3. Durasi: 32 Hari. Untuk info selanjutnya bisa hubungi kami. Identitas Pengurus Permohonan Izin Pengumpulan Limbah B3 1. Limbah B3 ini meliputi limbah patologi, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, , limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. neraca limbah B3 selama masa izin berlaku (5 tahun). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. 2021/No. Peralatan Safety (K3) dilokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 12. 12 Uraian tentang asal limbah yang akan dimanfaatkan Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. (ASLI) Surat permohonan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Penyimpanan) oleh Penghasil dengan KOP surat dan stempel, tanggal dikosingi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) 2. ukuran minimum adalah 10 cm x 10 cm atau lebih besar. Kemiringan lantai. 5 PT. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme penyimpanan B3 di tempat penampungan sementara atau permanen. , mengarsipkan (salinan IPL B3, berkas permohonan dan hasil. Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan. Apakah Anda ingin mengurus izin pengolahan limbah B3 dengan insinerator? Jika ya, Anda perlu mengetahui manual persyaratan izin yang berisi langkah-langkah, dokumen, dan biaya yang diperlukan. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993Â tentang Angkutan Jalan. 19/RW. · Sop tata cara muat. Informasi lebih lanjut agar menghubungi: Direktorat Industri Kimia Hulu. Jl. go. . Angka Pengenal Importir (API) penerbitan. . 9 Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat) 10 Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola 11 Jumlah limbah B3 yang akan. Pasal 4 Badan usaha yang kegiatan utamanya berupa pengumpulan limbah B3 wajib memiliki: a. - Pasal 59 terkait ijin dari Menteri, Gubernur, Walikota - Pasal 102 terkait pengolahan limbah B3 tanpa izin "Kelimanya terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah, dan dalam waktu dekat ini para pemimpin perusahaan akan kami tetapkan sebagai tersangka" tegas Rikwanto. Sistem, Mekanisme dan Prosedur. 7. · Sop tata cara bongkar. Izin TPS Limbah B3 Medis, Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya : 22: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) 23: Surat Pernyataan bermeterai jenis pelayanan yang dilakukan di UTD sesuai perundang-undangan yang berlaku : 24:Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3. (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Untuk persyaratan dan izin dalam pengangkutan B3: Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang layak operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sumatera Baratdisamping pemberian izin lingkungan, pada tahun 2016 terdapat sebanyak 129 perusahaan yang mengurus izin pengelolaan limbah B3 untuk jenis penyimpanan, namun hanya 1 (satu) perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan limbah B-3, yaitu PT Semen Padang. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang. 49 Tahun 2013 Pengolahan Limbah B3 CAIR(Elekrokoagulasi). Nomor : Lampiran : 1 (satu) set Perihal : Permohonan Izin penyimpanan sementara/ Pengumpulan limbah B3 Bersama ini kami mengajukan permohonan. LIMBAH Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) UsahaBuat kamu yang sedang melakukan pengurusan perizinan TPS B3 baik urus izin baru atau perpanjangan izin baru maka simak tulisan ini sampai akhir karena ada berbagai informasi penting di dalamnya. Peraturan Menteri Perhubungan NO. Izin Lokasi : atau dokumen lain yang menunjukkan kesesuaian tata ruang lokasi kegiatan pemanfaatan limbah B3. pengolahan limbah B3. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama,. Dengan ini kami mengajukan permohonan Perubahan Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dengan data-data sebagai berikut : Formulir 1. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3. 3) Bahan berbahaya dan beracun. Persyaratan Izin TPS LB3. 3. Surat ijin pengangkutan dari Kementrian Perhubungan Darat; c. 000: Luas > 5. SOP Pengolahan Limbah B3 secara Thermal. Izin Lingkungan + Dokumen : Dilampirkan jika perusahaan pemohon adalah produsen B3 Dilampirkan jika ada perubahan Izin lingkungan dapat berupa: Izin lingkungan; atau Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL/UPL, DPL, DPLH, DPPL, DELH atau dokumen lingkungan lainnya) yang dipersamakan sebagai izin lingkungan. Belum lagi limbah medis Rumah Sakit. Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan limbah B3: 1. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3. Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang; Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)d. Biaya yang dibebankan tergantung proses yang harus dilewati. B3 yang diajukan (Jumlah formulir sesuai jumlah bahan yang diajukan) Formulir dapat diunduh di website: pelayananterpadu. Manufaktur Ket. Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan Izin Penyimpanan Sementara. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima. Download Free PDF. Semoga bermanfaat! 14 Syarat IPLC dan Prosedur Pengurusannya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) IPLC (Izin pembuangan limbah cair) ini sangat penting, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat. pengolahan; dan. Memiliki Tenaga Terdidik Bidang 2. Bahan berbahaya dan Beracun (B3) dengan data-data sebagai berikut:Standar Operasional Prosedur (SOP) berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan, penyimpan dan tanggap darurat limbah B3. L. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu menyetujui mengubah pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan penambahan satu ayat di huruf d yaitu menjalankan pengelolaan limbah B3(Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa rangkaian kegiatan dan/ atau kegiatan kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan limbah B3. Pengelola Iimbah adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Iimbah melalui pengolahan secara berdaya guna dan. . Foto copy Izin Usaha Industri (IUI) 11. lembar pernyataan keabsahan dokumenSurat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Wajib Izin Impor dari POLRI: BAPETEN BAPETEN BI BPOM BPOM KEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA KEMENTERIAN ESDM KEMENTERIAN ESDM KEMENTERIAN ESDM KEMENTERIAN KEHUTANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Dokumen perijinan dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai B3 yang akan diimpor Untuk B3 Kategori Pestisida, agar melengkapi:SK Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pestisida Untuk B3 yang merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO), agar melengkapiSurat Penunjukkan IT/IP-BPO dari Kementerian PerdaganganRINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3. Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan dan rekomendasi kepada Bupati Landak melalui lembaga OSS. memiliki pengetahuan mengenai :Bidang. Persyaratan Umum Pengolahan Limbah B3. IPLKDP. kewajiban dan ijin pengelolaan limbah B3. Dokumen yang menjelaskan tempat. Terdapat beberapa ketentuan harus mengetahui secara pasti oleh orang – orang yang akan melakukan bisnis. p Kepala Badan Lingkungan Hidup. Lamp iran permohonan izin No DATA MINIMAL YANG HARUS DILAMPIRKAN PY PK KETERANGAN 1. Jumlah perusahaan tersebut sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah Fasilitas . Achmad menerangkan ketentuan pengelolaan limbah B3 pada Pasal 39 PP 5/2021. Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3. Peserta bisa mendaftarkan diri atas nama pribadi ataupun perusahaan yang mengirimkan karyawannya. 000,-. Shinta Puspitasari. 13. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PP Nomor 101 Tahun 2014 (dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus) 13. tanpa izin. Penanganan lanjutan tersebut adalah dengan metode landfill atau tanah urug. learn more. com untuk segera memulai proses perizinan pengelolaan. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan g. termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Lengkap! Daftar Biaya Mengurus Sertifikat Halal. PT. Penyimpanan Limbah B3 Di. sistem pengawasan, dan g. Jenis limbah B3 dibedakan berdasarkan karakteristik. kewajiban pelaporan, persetujuan dan dilakukan post audit uji coba (setelah pertek plb3 terbit) prinsip perubahan dari pp 101 /. IZIN PENGUMPULAN LIMBAH B3 SKALA KOTA a. . Persyaratan Izin Penyimpanan Limbah B3. B3) 17 Izin Pengelolaan Limbah B3 Pihak Ketiga . Membantu perusahaan dalam hal menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis untuk mendapatkan persetujuan lingkungan Rintek TPS LB3. Surat rekomendasi pengangkutan dari KLHK; b. 2. · NPWP. 4. Kaji Ulang : Desember 2026 Paraf :. Surat ditandatangani oleh pemohon dan nama pemohon dicantumkan secara jelas. D. 17. Masa Berlaku. (2) Bupati/walikota berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota. Jenis Limbah B3 Sludge,slope oil, pelumas oily water,coating waste,paint sludge, collant aki bekas,PCB Contaminated rag,empty drum,used garnet,used cooper slag,chemical waste,IPAL, waste, karbit bekas,electronic wate ,used steel shot/grift,used PS bit,used acid,IPA waste inkSedangkan untuk Permohonan PERPANJANGAN dan PENAMBAHAN Kendaraan, Rekomendasi Pengangkutan B3 berlaku mengikuti Izin dari Kementerian Perhubungan yang sudah pernah diperoleh. penimbunan. UKL UPL 1. a. 8. Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha. Limbah B3 yang akan dikelola adalah sebagai berikut : Nama Limbah B3 (beserta kode limbah) Sumber Limbah B3 Karakteristik Estimasi Timbulan Limbah B3 (kg/hari) Pengemasan Limbah B3 Kain majun bekas, oli, cat, thinner, dll Minyak pelumas bekas (bekas maintenance. Dengan informasi yang Anda punya, Anda bisa mengetahui izin apa saja yang dapat Anda. If you are author or own the copyright of this book, please report to. Dokumen dilampirkan. . id 2. c. memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongan dan kendaraan yang dikemudikannya; b. Karakteristik B3 : Padatan (Solid) (Paste) Serbuk (Powder) Cair (Liquid) Gas (Gas) Serat (Fiber) Tujuan Penggunaan B3 Jumlah yang Diimpor (sesuai B/L dan/atau PO) kg Perkiraan Jumlah Impor per Tahun kg Pelaksanaan Rencana Impor kali/tahun Sektor Penggunaan B3 Sektor Ind. Karakteristik B3 : diisi sesuai SDS (Safety Data Sheet) B3 masing-masing. Data dan informasi teknis karakteristik limbah dariDarat tentang Izin : Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terakhir dan masih berlaku (selain pengajuan permohonan baru) Pengangkutan B3 sebelumnya . (11) Bentuk formulir dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7),kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut (STNK). Asuransi Pollution Legal Liability Policy (untuk Izin Pengumpulan Limba B3) Fotocopy kontrak kerja dengan pihak ke II (Pengumpul/Pemanfaat/Pengolah Limbah B3) yang telah mendapatkan izin dan copy Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang akan diperpanjang (untuk sifat izin Perpanjangan). Dari satu lokasi yang ada saat ini, ke depannya akan dikembangkan menjadi tiga sektor pengelolaan limbah B3 di kawasan ini. Diisi dengan jenis limbah B3 yang akan diekspor Lampirkan sertifikat hasil analisis untuk: data 6 bulan terakhir sesuai limbah B3 yang akan diekspor jika penghasil sebagai eksportir data 1 bulan terakhir sesuai limbah B3 yang akan diekspor jika eksportir diluar penghasil 8. 14 Tahun 2013) d.